Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol, Subhan Sampaikan Fokus Pengawasan Bawaslu Sulbar
|
VERFAK. Pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 yang dilakukan KPU Sulbar.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Bawaslu Sulbar memastikan telah melakukan pengawasan seluruh proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Sulbar.
Hasil ini diperoleh setelah Bawaslu Sulbar melakukan pengawasan melekat kepada KPU Sulbar saat melaksanakan verfak ke kantor partai politik.
Anggota Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan mengatakan, pada proses verifikasi faktual, Bawaslu mengawasi mekanisme, prosedur dan tata cara yang dilakukan KPU.
“Yang kami fokuskan pada pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan ini terkait mekanisme, prosedur dan tata cara KPU Sulbar dalam melaksanakan verfak,” kata Subhan, Selasa 18 Oktober 2022.
Terdapat 9 (sembilan) partai politik tingkat provinsi dilakukan verifikasi faktual, KPU memverifikasi sejumlah dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran. Mulai dari kepengurusan yang meliputi ketua, sekretaris dan bendahara, lalu keterwakilan perempuan, dan kantor partai politik.
Meski begitu, Bawaslu di tingkat kabupaten masih akan diperhadapkan dengan pengawasan verifikasi keanggotaan partai politik. Kata Subhan, terkait dengan verifikasi keanggotaan merupakan kegiatan yang hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten, karena di tingkat provinsi hanya tiga hal yang dilakukan verifikasi yaitu, kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor.
“Ada tambahan tugas yang lakukan oleh Bawaslu Kabupaten dimana kemudian Bawaslu Kabupaten juga akan melakukan pengawasan terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan KPU Kabupaten,” jelasnya. (Humas)