Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Bakal Calon Anggota DPD RI Ajukan Permohonan Sengketa

Tiga Bakal Calon Anggota DPD RI Ajukan Permohonan Sengketa

Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Jelang berakhirnya Tahapan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan pada Pencalonan DPD, Bawaslu Sulbar menerima permohonan sengketa dari tiga bakal calon Anggota DPD RI.

Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi mengatakan, sampai saat ini sudah ada tiga bakal calon Anggota DPD RI yang memasukkan permohonan sengketa.

"Hari ini, ada tiga bakal calon Anggota DPD RI mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Sulbar," kata Fitrinela, Kamis 12 Januari 2023.

Fitrinela menambahkan, Bawaslu Sulbar telah menerima dan sudah melakukan rapat pleno terkait permohonan sengketa tersebut.

"Bawaslu memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan terhadap permohonan sengketa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU," ungkap Fitrinela.

Lebih lanjut, Fitrinela membeberkan Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU Sulbar yang menjadi objek atau menjadi dasar bagi bakal calon DPD tersebut mengajukan sengketa ke Bawaslu Sulbar.

"Setelah ini, jika seluruh syarat permohonan sengketa telah terpenuhi, maka kita akan melakukan mediasi antara kedua pihak, namun jika pada mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Bawaslu Sulbar akan melakukan sidang adjudikasi terhadap sengketa proses tersebut," jelas Fitrinela. (HUMAS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle