Lompat ke isi utama

Berita

Tanggapan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Dokumen Syarat Calon di Pilkada Mateng, Masih Perlu Pendalaman Informasi

Tanggapan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Dokumen Syarat Calon di Pilkada Mateng, Masih Perlu Pendalaman Informasi

TINDAK LANJUT. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulbar saat melakukan rapat membahas tindak lanjut atas tanggapan masyarakat terkait salah satu syarat calon pada tahapan pencalonan Pilkada Tahun 2020 di Mamuju Tengah, Kamis 15 Oktober 2020.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulbar melakukan rapat sebagai langkah tindak lanjut atas tanggapan dari masyarakat terkait salah satu syarat calon pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Mamuju Tengah.

Rapat yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sulbar itu dihadiri Anggota Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno selaku Pembina Sentra Gakkumdu Sulbar unsur Bawaslu, para Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu masing-masing lembaga yaitu Ansharullah A. Lidda unsur Bawaslu, Siju unsur Kejati Sulbar, Kompol. Yuslim Yunus unsur Kejati Sulbar serta para Anggota Sentra Gakkumdu Sulbar.

Rapat tersebut terkait atas tindak lanjut tanggapan masyarakat yang menyebutkan dugaan penggunaan ijazah palsu pada tahapan pencalonan di Mamuju Tengah yang dimana masih diperlukan informasi data dan keterangan dari instansi terkait keabsahan ijazah tersebut.

“Kami menilai masih dibutuhkan keterangan dari dinas pendidikan terkait dan kepala dinas yang menandatangani ijazah itu,” kata Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda, Kamis 15 Oktober 2020.

Dia menjelaskan yang memiliki otoritas untuk menjelaskan atau membenarkan keabsahan atau kebenaran sebuah ijazah adalah instansi yang menerbitkan ijazah itu dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju.

“Proses mekanisme penelusuran tetap dijalankan Bawaslu Kabupaten sebagaimana Perbawaslu 8 Tahun 2020, yaitu tujuh hari sejak informasi awal itu diperoleh,” ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran itu.

Ansharullah mengungkapkan hasil pertemuan tersebut akan menjadi rekomendasi bagi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno untuk menentukan status atas informasi awal tersebut.

“Jika hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah memutuskan hal tersebut (informasi awal, red) sebagai temuan maka akan dilakukan monitoring dan supervisi oleh Bawaslu Provinsi,” jelas Ansharullah. (Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle