Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Terlapor Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif
|
ADMINISTRATIF. Ketua Majelis Sidang, Fitrinela Patonangi, bersama Anggota Majelis Sidang, Muhammad Subhan, Nasrul Muhayyang, dan Usman Sanjaya, saat pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan, Rabu 30 November 2022.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda pembacaan putusan digelar Bawaslu Sulbar, Rabu 30 November 2022.
Bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Sulbar, sidang pembacaan putusan atas temuan yang disampaikan Faisal Jumalang selaku Aggota Bawaslu Kabupaten Mamuju sebagai Penemu dengan nomor register 001/TM.PL/ADM/BWSL.PROV/30.00/XI/2022 itu memutuskan Terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan melakukan pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana yang tertuang di dalam amar putusan.
“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang, Fitrinela Patonangi, dalam pembacaan putusannya, yang juga dihadiri Anggota Majelis Sidang, Muhammad Subhan, Nasrul Muhayyang, dan Usman Sanjaya, Rabu 30 November 2022.
Putusan tersebut juga memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Mamuju untuk tidak mengulangi perbuatannya yang berkenan dengan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Fitrinela. (Humas)