Sepekan Berakhir, Bawaslu Minta KPU Pastikan Semua Masyarakat di-Coklit
|
Mamuju, Sulawesi Barat - Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sementara berlangsung oleh KPU dan jajaran dalam hal ini petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni, akan berakhir pada 24 Juli 2024 atau tepat sepekan lagi.
Menjelang akhir masa Coklit ini Bawaslu Sulbar menghimbau kepada jajaran KPU Sulbar dalam melakukan Coklit agar sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mengingat coklit tinggal 6 hari lagi, maka dihimbau kepada jajaran KPU Sulbar, dalam hal ini Pantarlih yang sedang melakukan coklit agar pastikan seluruh masyarakat telah didatangi oleh Pantarilih untuk dicoklit,” tandas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim, Kamis 18 Juli 2024.
Selain itu, Bawaslu Sulbar minta jajaran KPU juga memastikan semua warga negara yang mempunyai hak pilih agar dimasukan dalam daftar pemilih serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar dicoret dari daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepatuhan terhadap prosedur ini sangat penting untuk menjamin validitas dan akurasi data pemilih, sehingga proses Pemilihan dapat berlangsung dengan demokratis dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Hamrana Hakim.
Tambah Hamrana Hakim, Sebagai upaya pencegahan yang kami lakukan apabila dalam pengawasan yang kami lakukan terdapat kekeliruan kami segera berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan selama proses coklit, langkah ini dilakukan untuk menjaga data tetap akurat dan prosedur yang dilakukan tepat.
"Dimasa-masa akhir ini kami fokus untuk melakukan pengawasan langsung untuk memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat sudah di coklit, kita berharap kerja2 pantarlih dapat rampung paling lambat tgl 24 juli 2024" tutup Hamrana
Selain itu jika terdapat permasalahan terkait hak pilih, masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait dengan permasalahan hak pilih melalui posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat. (HUMAS)