Satukan Persepsi Dengan Parpol Soal Tahapan Pemilu, Bawaslu Sulbar Gelar Rakor
|
Mamuju, Sulawesi Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemgumuman DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta persiapan pengawasan kampanye Pemilu 2024, disalah satu hotel di Mamuju, Sabtu 4 November 2023.
Rapat koordinasi tersebut di hadiri oleh kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi serta LO se-Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang dalam sambutannya mengungkapkan larangan kampanye sebelum jadwal resmi yang telah ditentukan adalah langkah penting dalam mencegah potensi pelanggaran dalam proses pemilihan umum.
"Kami ingin memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil dan transparan, dan larangan kampanye sebelum jadwal resmi adalah salah satu langkah untuk mencapai tujuan ini," ujar Nasrul
Dalam kesmepatan yang sama, Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulbar, hamrana Hakim menuturkan, kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dan tidak lanjut dari Bawaslu Republik Indonesia.
Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulbar, hamrana Hakim menuturkan, kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dan tidak lanjut dari Bawaslu Republik Indonesia.
Surat itu berupa Himbauan agar para peserta Pemilu tidak melakukan kampanye sebelum waktunya seseuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
"Jadi kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara peserta Pemilu, mengingat kemarin sudah ada penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) dan hari ini sudah diumumkan" tutur Hamrana
Bawaslu Sulbar juga telah menghimbau kepada seluruh Parpol agar seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) segera diterbitkan. Bawaslu memberikan kesempatan selama 3 hari mulai tanggal 5 sampai 7 November untuk melakukan penertiban mandiri.
"Tanggal 8 (November 2023) itu barulah kita lakukan (penertiban) untuk Bawaslu apabila masih ada APS yang memang masih berbau kampanye yang berseliweran diluar," pungkasnya. tutup Hamrana. (HUMAS)
Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang dalam sambutannya mengungkapkan larangan kampanye sebelum jadwal resmi yang telah ditentukan adalah langkah penting dalam mencegah potensi pelanggaran dalam proses pemilihan umum.
"Kami ingin memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan adil dan transparan, dan larangan kampanye sebelum jadwal resmi adalah salah satu langkah untuk mencapai tujuan ini," ujar Nasrul
Dalam kesmepatan yang sama, Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulbar, hamrana Hakim menuturkan, kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dan tidak lanjut dari Bawaslu Republik Indonesia.
Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulbar, hamrana Hakim menuturkan, kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dan tidak lanjut dari Bawaslu Republik Indonesia.
Surat itu berupa Himbauan agar para peserta Pemilu tidak melakukan kampanye sebelum waktunya seseuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
"Jadi kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara peserta Pemilu, mengingat kemarin sudah ada penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) dan hari ini sudah diumumkan" tutur Hamrana
Bawaslu Sulbar juga telah menghimbau kepada seluruh Parpol agar seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) segera diterbitkan. Bawaslu memberikan kesempatan selama 3 hari mulai tanggal 5 sampai 7 November untuk melakukan penertiban mandiri.
"Tanggal 8 (November 2023) itu barulah kita lakukan (penertiban) untuk Bawaslu apabila masih ada APS yang memang masih berbau kampanye yang berseliweran diluar," pungkasnya. tutup Hamrana. (HUMAS)