Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Anggota DPD, Nasrul Tekankan Asas Pemilu

Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Anggota DPD, Nasrul Tekankan Asas Pemilu

REKAPITULASI. Anggota Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, dan Hamrana Hakim, saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Sulbar, Minggu 15 Januari 2023.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Anggota Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang dan Hamrana Hakim, didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Muhammad Darwis, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Sulbar, Minggu 15 Januari 2023 malam.

Bertempat di Aula Kantor KPU Sulbar, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan para bakal calon Anggota DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, mengatakan kehadiran Bawaslu pada kegiatan ini sebagaimana amanah Undang-undang, juga memastikan pelaksanaan setiap tahapan sesuai dengan asas Pemilu yakni luber jurdil.

"Kehadiran kami (Bawaslu Sulbar, red) untuk memastikan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Anggota DPD berjalanan sesuai dengan aturan," kata Nasrul, Minggu 15 Januari 2023.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, menuturkan pengawasan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih pencalonan DPD berpedoman pada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Tentang Pengawasan Pencalonan DPD.

"Bawaslu juga mengedepankan upaya pencegahan dan juga memberikan saran perbaikan jika mendapati persoalan maupun tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kunci Hamrana. (HUMAS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle