Rapat Kordinasi Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN, Fitrinela Jabarkan Penggunaan Aplikasi SIAPNET
|
RAKOR. Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, saat memberikan pengarahan pada kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN, Senin 13 Maret 2023.
POLEWALI, BAWASLU SULBAR - Menindaklanjuti Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran ASN pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan Bawaslu RI beberapa waktu lalu, Bawaslu Sulbar gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN, Senin 13 Maret 2023.
Bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Polman, hadir pada kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, dengan meghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran se-Sulawesi Barat.
"Kegiatan diawali dengan pembahasan SOP penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu lalu dilanjutkan dengan bimtek terkait aplikasi SIAP Net secara daring melibatkan Narasumber dari KASN," kata Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, Senin 13 Maret 2023.
Pada kesempatan itu, Fitrinela mengungkapkan Bawaslu Sulbar telah meneruskan tiga kasus terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di tahapan verifikasi faktual kesatu pada pencalonan DPD atas temuan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Majene dan hal tersebut telah diteruskan ke KASN pada 9 Maret lalu.
Terkait dengan Aplikasi SIAPNET yang beberapa waktu lalu di launching pada saat MOU antara Bawaslu dan KASN, lebih jauh Fitrinela menerangkan aplikasi tersebut merupakan wadah bagi jajaran pengawas pemilu untuk meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Dengan aplikasi SIAPNET maka penerusan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN baik melalui temuan atau laporan masyarakat ke Bawaslu lebih efektif dan simple, jadi Bawaslu di daerah tidak mesti ke KASN lagi, cukup melalui aplikasi tersebut," bebernya.
Fitrinela juga menekankan agar jajaran Bawaslu Kabupaten terus melakukan inovasi pengawasan dan sosialisasi pada bulan suci ramadhan, salah satunya dengan mengajak masyarakat dalam berpartisipasi pada Pemilu 2024 mendatang.
"Mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, terdata dan terdaftar sebagai pemilih, termasuk juga dalam mencegah ujaran kebencian dan berita hoax di media sosial," jelas Fitrinela.(HUMAS)