Putusan MK Terhadap Permohonan PHP Pilkada Mamuju 2020 Tidak Dapat Diterima
|
PHP. Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi secara daring, Rabu 17 Februari 2021.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pada sesi kedua hari ini yang dilangsungkan pada jam 13.00 WIB, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana dan Monokwari.
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan tersebut dilakukan secara daring tanpa dihadiri langsung dalam ruang sidang oleh para pihak yaitu pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda sidang yang dilakukan sebelumnya yaitu sidang pemeriksaan pendahuluan serta sidang pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
Dalam sidang kali ini, untuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang hadir secara daring yaitu Fitrinela Patonangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Rusdin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju dan Faisal Jumalang selaku Angoota Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Dalam Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 khususnya untuk Kabupaten Mamuju dengan Registrasi Perkara Nomor: 122/PHP.BUP-XIXI/2021, yang dibacakan oleh Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam Amar Putusan mengadili yaitu eksepsi :
1) menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum;
2) menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, serta dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi dalam keterangannya setelah sidang Pengucapan Putusan/Ketarangan dilangsungkan mengatakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terhadap proses Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi telah berakhir dan tidak dilanjutkan ke dalam tahap sidang Pemeriksaan sebagai bagian dari agenda sidang selanjutnya.
“Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat khususnya Bawaslu Kabupaten Mamuju dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 ini telah melaksanakan tugasnya sebagai pemberi keterangan terhadap seluruh kinerja pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada seluruh tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilhan Kepala Daerah Tahun 2020,” kata Fitrinela Patonangi, Rabu 17 Februari 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin itu menambahkan sebagai Pemberi Keterangan, Bawaslu dalam hal ini bukan sebagai pihak dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 sehingga keterangan yang diberikan merupakan bagian dari kinerja Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam seluruh tahapan pilkada Tahun 2020.
“Dengan selesainya seluruh proses Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, apresiasi dan terima kasih tidak lupa diberikan kepada seluruh jajaran Bawaslu mulai dari jajaran Pimpinan dan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten serta Jajaran Pengawas Ad-Hoc yang telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan kinerja-kinerja pengawasan,” imbuh Fitrinela. (Humas)