Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-SULBAR PADA PEMILIHAN TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-SULBAR PADA PEMILIHAN TAHUN 2024
Mamuju, Sulawesi Barat - Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024, Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Minggu 5 Mei 2024. Jony Rambulangi selaku kordiv SDMO Bawaslu Sulbar menyatakan bahwa proses seleksi terbagi menjadi dua kategori, peserta Existing dan peserta pendaftar baru. "Peserta Existing, merupakan peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan hanya mengikuti proses evaluasi penilaian kinerja, sedangkan peserta pendaftar baru, bukan termasuk anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 serta mengikuti tes sesuai dengan rankaian tahapan seleksi" jelas Jony Rambulangi. Jony Rambulangi juga menambahkan, bahwa Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan serentak tahun 2024 diharapakan dapat terlaksana sesuai prosedur dan prinsip keterterbukaan untuk menghasilkan Pengawas Pemilu yang solid, berintegritas dan berlandaskan peraturan yang berlaku. "Kami sangat berharap bahwa pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan prinsip keterbukaan. Tujuan utama kami adalah untuk menghasilkan Pengawas Pemilu yang kokoh, berintegritas, dan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku." tegas Jony Rambulangi. Formulir Pendaftaran dan Persyaratan Kelengkapan tersedia untuk diunduh melalui situs web resmi Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing atau dapat langsung diperoleh di Sekretariat Bawaslu Kabupaten terkait. Pendaftaran untuk Panwaslu Kecamatan terbatas hanya pada 47 (empat puluh tujuh) Kecamatan di seluruh Provinsi Sulawesi Barat, diantaranya: 1. Kabupaten Mamasa (10 Kecamatan) 2. Kabupaten Polewali Mandar (15 Kecamatan) 3. Kabupaten Majene (3 Kecamatan) 4. Kabuapaten Mamuju (10 Kecamatan) 5. Kabupaten Mamuju Tengah (5 Kecamatan) 6. Kabupaten Pasangkayu Pasangkayu (4 Kecamatan) info lebih lanjut cek media sosial, website, atau kunjungi sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Terdekat. (HUMAS)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle