Lompat ke isi utama

Berita

Pengendalian Gratifikasi Dengan Tembang Lawas

Pengendalian Gratifikasi Dengan Tembang Lawas

Tangkapan layar kegiatan Pengendalian Gratifikasi, Senin 15 Juni 2020.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Bawaslu RI melaksanakan Rapat Daring Pengendalian Gratifikasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat, Senin tanggal 15 Juni 2020.

Kegiatan tersebut diikuti Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Koordiv. SDM dan Organisasi), Kepala Sekretariat, Kabag. Administrasi, Kabag. Pengawasan dan Humas, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan ini dinarasumberi oleh Kasubag. Pemeriksa Keuangan  Bawaslu RI, Agustin Rafika Sari dan Aceng Furkan.

Dalam rapat daring tersebut Agustin menjelaskan pengertian dan  bentuk-bentuk gratifikasi. “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” katanya, Senin 15 Juni 2020.

Selain menjelaskan pengertian dan bentuk-bentuk gratifikasi, dia juga menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki produk hhkum untuk mengendalikan produk hukum.

“Untuk mengendalikan gratifikasi, Bawaslu telah menetapkan Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2015 kata dia, juga kita mempunyai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG),” tambah Agustin.

Dalam kesempatan yang sama Aceng Furkan menyampaikan materi Kabag. PI & TL Bawaslu RI, dia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki aplikasi Whistle Blownig System.

Di Bawaslu aplikasi Whistle Blowig System disebut Temukan Berbagai Pelanggaran  Lapor Bawaslu atau disingkat Tembang Lawas,” ujarnya.

Masih Aceng, Tembang Lawas adalah aplikasi yang disediakan oleh Bawaslu bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bawaslu. (Jzh/Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle