Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Legislatif, Bawaslu Sulbar Pastikan Sesuai Mekanisme, Prosedur, dan Tata Cara

Pengawasan Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Legislatif, Bawaslu Sulbar Pastikan Sesuai Mekanisme, Prosedur, dan Tata Cara

PENGAWASAN. Pimpinan Bawaslu Sulbar, saat melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran bakal calon Anggota DPD dan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi di kantor KPU Sulbar, Minggu 14 Mei 2023 malam.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Pengawasan pendaftaran bakal calon Anggota DPD dan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi telah dilaksanakan Bawaslu Sulbar.

Pengawasan yang dilakukan di kantor KPU Sulbar itu, dimulai sejak dibuka pada 1 Mei 2023 lalu oleh KPU Sulbar dan berakhir pada 14 Mei 2023 tadi malam.

Anggota Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, pada saat melakukan pengawasan mengatakan proses pendaftaran bakal calon Anggota DPD dan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi berjalan dengan baik sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara pada regulasi yang berlaku.

"Sejauh ini dari hasil pengawasan yang kami lakukan, KPU Sulbar dalam melaksanakan proses pendaftaran bakal calon Anggota DPD dan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi masih sesuai mekanisme yang berlaku," kata Nasrul, Minggu 14 Mei 2023.

Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, pada kesempatan tersebut menuturkan dari segi pelayanan yang diberikan kepada seluruh bakal calon berjalan cukup lancar dan kondusif.

"Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan seluruh proses pelayanan terhadap bacalon berjalan sesuai dengan regulasi dan mekanisme sehingga meminimalisir potensi sengketa," ujar Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas itu.

Hamrana berharap nantinya KPU akan memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu khususnya pada pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif untuk memberikan akses silon seluas-luasnya kepada Bawaslu.

"Hal tersebut diharapkan agar pengawasan Bawaslu lebih optimal untuk dapat memastikan kesesuaian semua berkas dan data yang diunggah di aplikasi Silon," bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya menegaskan Bawaslu Sulbar tetap membuka posko pengaduan pada tahapan pencalonan bakal calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi sebagai wadah masyarakat dalam menyampaikan masukan dan tanggapan.

"Seperti jika terdapat bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, perangkat desa, ASN, dan seluruh profesi yang mewajibkan untuk mengundurkan diri sebagai mana diatur pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023," jelas Kordiv. SDM, Organisasi, dan Diklat itu. (HUMAS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle