Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Dapat Peroleh Bantuan Hukum

Pengawas Pemilu Dapat Peroleh Bantuan Hukum

Anggota Bawaslu Sulawesi Barat Fitrinela Patonangi dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum saat mengikuti Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Daring Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Bawaslu Sulawesi Barat mengikuti Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Daring Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu pada Rabu, 10 Juni 2020.

Kegiatan yang dinarasumberi oleh Bagian Hukum Bawaslu RI tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat.

Dalam arahannya Kasubbag. Pembuatan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, Witra mengatakan bahwa ketentuan mengenai prosedur pemberian bantuan hukum diatur dalam Pasal 2 Perbawaslu 26 tahun 2018.

“Ketentuan mengenai prosedur pemberian bantuan hukum ada di Pasal 2 Perbawaslu 26 tahun 2018, jadi pemberian bantuan hukum ini diberikan tidak hanya bagi pengawas pemilu, pejabat dan pegawai tapi dapat juga diberikan kepada mantan pengawas, mantan pegawai dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan bawaslu,” kata Witra, Rabu 10 Juni 2020.

Witra menambahkan bahwa kedudukan kuasa insidentil ini mempunyai tugas yang hampir sama dengan advokat walaupun bukan advokat.

“Kuasa insidentil ini sebenarnya berkedudukan seperti pengacara, kuasa insidentil ini hampir sama dengan advokat walaupun kita tidak memiliki kartu pengacara ataupun sumpah advokat,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinella Patonangi menuturkan bahwa peningkatan kapasitas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten diperlukan apabila menjadi penasehat hukum insidentil.

“Ada yang menarik yang disampaikan dalam rapat dan diskusi ini, terkait dengan penasehat hukum insidentil, masukan kalau dari kami mohon kiranya ditindaklanjuti untuk peningkatan kapasitas kami jika dimungkinkan kita menjadi penasehat hukum insidentil,” harapnya. (Rhz/Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle