Optimalisasi Pelayanan Publik pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020
|
Rapat Koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Bawaslu Sulbar dan KPU Sulbar, Jumat 28 Agustus 2020.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Sebagai bentuk elaborasi peran dan fungsi antar lembaga Ombudsman, Bawaslu dan KPU dalam rangka menunjang pelaksanaan pelayanan publik pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Sulbar bersama KPU Sulbar menghadiri undangan koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Sulbar pada Jumat 28 Agustus 2020.
Pada pertemuan yang dilaksanakan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Jalan Soekarno Hatta Mamuju itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menuturkan agar koordinasi antara Ombudsman, Bawaslu dan KPU semakin ditingkatkan khususnya pada pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2020.
“Juga identifikasi subtansi dalam MoU antara Ombudsman RI, Bawaslu RI dan KPU RI untuk kemudian ditindaklanjuti di tingkat provinsi sebagai bentuk dukungan kita terhadap peningkatan pelayanan publik,” kata Sulfan, Jumat 28 Agustus 2020.
Sementara itu, Ketua KPU Sulbar, Rustang menambahkan pihaknya berkomitmen bahwa pelayanan publik akan dijadikan bagian dalam materi debat calon kepala daerah mendatang. “Kami sadar selain Bawaslu yang mengawasi tahapan Pilkada, ada Ombudsman yang juga mengawasi pelayanan publik khususnya pada pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2020,” imbuh Rustang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar berharap agar tugas dan fungsi Ombudsman dapat tersosialisasi dengan baik ke seluruh tingkatan jajaran penyelenggara pemilu.
“Saat ini, pengaduan yang masuk ke kami beririsan langsung dengan tahapan pilkada tahun 2020 seperti kinerja penyelenggara pemerintahan, bantuan sosial dan diskriminasi pelayanan dasar pemerintah,” bebernya. (Humas)