Muhammad Subhan Kunjungi BKPSDM, Memastikan Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
humas | Jumat, Januari 23, 2026 - 10:04
Majene, Sulawesi Barat – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Subhan melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene sebagai langkah untuk memantau sejauh mana penyelesaian penanganan tindak lanjut sanksi yang telah diberikan terkait 27 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN selama masa pemilihan. Jumat 23 Januari 2026
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu Sulbar dalam memastikan rekomendasi dan sanksi atas pelanggaran netralitas ASN ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Subhan meminta penjelasan dari BKPSDM Kabupaten Majene mengenai perkembangan penanganan kasus, termasuk tahapan proses pemeriksaan serta bentuk sanksi administratif yang telah atau akan dijatuhkan kepada ASN yang bersangkutan.
“Kami ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangan terhadap proses pemeriksaan serta bentuk sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada ASN yang bersangkutan,” ucap Muhammad Subahn
Lebih lanjut, Muhammad Subhan juga mengaku bahwa pentingnya penegakan prinsip netralitas ASN guna menjaga profesionalitas aparatur negara serta menjamin terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Penegakan prinsip netralitas ASN sangat penting untuk menjaga profesionalitas aparatur negara sekaligus menjamin terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas,” ujarnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Majene Hj. Fatmawaty menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku, serta memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku, serta memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ucap Hj. Fatmawaty
Penulis & Editor : Muh. Azri