Muhammad Subhan, Aplikasi SIPS Dapat Digunakan Dengan Baik Untuk Mengakomodir Aduan Sengketa
|
Polewali Mandar, Sulawesi Barat - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat gelar Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) Dalam Rangka Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan DCT, Kamis, 2 November 2023
Kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa serta staf operator SIPS Bawaslu Kabupaten Bawaslu Kabupaten se-Sulawesi Barat.
Muh. Ikhsan Kepala Bagian hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sulbar yang memandu kegiatan tersebut, dalam pengantarya menyampaikan adanya penyempurnaan fitur pada aplikasi SIPS dari yang sebelumnya.
"Aplikasi SIPS ini terdapat beberapa fitur yang sudah diupgrade dari sebelumnya, sehingga kami berharap kegiatan hari ini aplikasi SIPS bisa kita optimalkan sesuai dengan fitur yang di sempurnakan tersebut,” tutur Muh Ikhsan.
Sementara itu, Muhammad Subhan anggota Bawaslu Sulbar dalam sambutannya pada kegiatan itu menyampaikan terkait pentingnya persamaan persepsi dan perlakuan dalam penertibatan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) sekaligus persoalan yang akan muncul pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD.
“Pertemuan ini penting menjadi sangat penting artinya, terutama kita perlu persamaan persepsi dan cara pandang dalam urusaan penertiban APK dan APS Pemilu,” beber Muhammad Subhan.
Juga dikatakan Muhammad Subhan, untuk persoalan penetapan DCT, perlu ada warning bagi Bawaslu kabupaten terkait kelengkapan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih belum dilengkapi seperti surat pengunduran diri bagi Bacaleg yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), serta keterwakilan perempuan yang akan ditetapkan sebagai caleg pada tanggal 3 November 2023 besok.
“Tanggal 03 November ditetapkan DCT yang akan mengesahkan Bacaleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten artinya, ketika disahkan seluruh Bacaleg sah menjadi peserta sehingga terkait logo dan gambar, pasca penetapan besok gambar Bacaleg itu dilarang untuk disebarkan.
Diakhir sambutannya, Muhammad Subhan berharap, “aplikasi SIPS dapat dipergunakan dengan baik untuk mengakomodir aduan sengketa yang bentuknya hampir mirip dengan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor), sehingga pasca penetapan DCT nantinya tidak ada masalah karena aplikasi ini sudah dipahami dengan baik lewat pertemuan ini sekaitan dengan penambahan fitur dan penyempurnaanya” (HUMAS)
“Tanggal 03 November ditetapkan DCT yang akan mengesahkan Bacaleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten artinya, ketika disahkan seluruh Bacaleg sah menjadi peserta sehingga terkait logo dan gambar, pasca penetapan besok gambar Bacaleg itu dilarang untuk disebarkan.
Diakhir sambutannya, Muhammad Subhan berharap, “aplikasi SIPS dapat dipergunakan dengan baik untuk mengakomodir aduan sengketa yang bentuknya hampir mirip dengan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor), sehingga pasca penetapan DCT nantinya tidak ada masalah karena aplikasi ini sudah dipahami dengan baik lewat pertemuan ini sekaitan dengan penambahan fitur dan penyempurnaanya” (HUMAS)