Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Keterlibatan Generasi Muda Secara Masif Dalam Pengawasan Pemilu Di Tahun 2029, Bawaslu Sulbar Hadiri Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Di Majene

kk

Majene — Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat pengawasan partisipatif dalam menghadapi Pemilu 2029 melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Majene. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Majene pada Senin, 18 Mei 2026 tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan berintegritas.

Hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Subhan. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Majene sebagai daerah pertama di Sulawesi Barat yang melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026.

Menurut Subhan, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran demokrasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar mampu terlibat aktif dalam pengawasan pemilu. Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat secara luas.

“Pendidikan Pengawas Partisipatif diharapkan mampu melahirkan kader-kader pengawas partisipatif yang aktif, kritis, dan memiliki komitmen dalam mengawal proses demokrasi menuju Pemilu 2029 yang bermartabat,” ujar Subhan

Ia juga menambahkan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga demokrasi.

“Dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat, pengawasan tidak hanya bertumpu pada jajaran pengawas pemilu, tetapi juga diperkuat oleh partisipasi publik yang sadar akan pentingnya demokrasi yang jujur dan berintegritas,” Jelasnya

Kegiatan P2P tersebut menghadirkan sejumlah materi penguatan kapasitas yang difasilitasi oleh pimpinan Bawaslu Majene. Materi yang diberikan meliputi teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, teknis pelaporan dugaan pelanggaran, Teknis pengawasan partisipatif berbasis digital hingga Teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Sejumlah peserta mengaku memperoleh pemahaman baru terkait pengawasan pemilu, mulai dari mengenali potensi pelanggaran hingga mekanisme pelaporan yang benar.

Salah seorang peserta dari kalangan mahasiswa menyampaikan bahwa kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga menumbuhkan keberanian dan kepedulian untuk ikut mengawal jalannya demokrasi.

Pada kesempatan yang berbeda, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arham Syah, menekankan bahwa keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

 “Partisipasi publik adalah kunci untuk menjaga integritas setiap tahapan pemilu. Tanpa keterlibatan masyarakat, pengawasan tidak akan berjalan maksimal,” Ujar Arham Syah.

Pada sesi penutupan, selain memberikan penguatan terkait pengawasan partisipatif, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Barat, Arham Syah, juga mendorong para kader Pendidikan Pengawas Partisipatif agar lebih aktif mengambil peran dalam proses pengawasan pemilu

“Integritas pemilu membutuhkan keterlibatan semua pihak. Tanpa keberanian masyarakat untuk ikut mengawasi dan melapor, banyak pelanggaran berpotensi luput dari pengawasan. Kurangnya partisipasi publik dalam pelaporan juga menyebabkan banyak dugaan pelanggaran sulit terdeteksi maupun ditindaklanjuti secara maksimal,” tutupnya.

Ia juga berharap kesadaran dan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu terus meningkat demi terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas. (HUMAS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle