Masa Kampanye, Tertib Prokes Demi Keselamatan Bersama
|
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Pilkada Serentak Tahun 2020 memasuki masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Dalam melaksanakan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye yang mengundang kerumunan massa.
“Pilkada Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 membutuhkan kerjasama semua pihak, selain penyelenggara juga Pemerintah Daerah dibantu Forkompinda, utamanya peserta Pilkada seyogiyanya menjadi teladan dan telaten menerapkan tertib protokol kesehatan cegah covid-19,” kata Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, Rabu 30 September.
Menurut Sulfan pada prinsipnya di masa kampanye ini, selain menyampaikan visi, misi, dan program kerja untuk meyakinkan pemilih, paslon dan/atau tim kampanye dan relawan mesti memahami betul penerapan protokol kesehatan cegah Covid-19 yakni 3M menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak atau tak membuat kegiatan kampanye yang memunculkan kerumunan, harus dilaksanakan.
“Silahkan gunakan semua metode kampanye yang tersedia dengan memadukan kegiatan offline, luar jaringan internet/luring, seperti pertemuan terbatas, rapat tertutup dengan peserta yang sangat terbatas dan dialog,” cetusnya.
Sulfan juga menambahkan bahwa masih tersedia penggunaan media massa dan media sosial, selain beriklan untuk kampanye, juga dialog dalam jaringan. Dalam tahapan kampanye juga diharapkan tetap memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperboleh dalam tahapan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020.
"Sesuai dengan Pasal 88c PKPU 13 Tahun 2020, hal yang dilarang dalam tahapan kampanye di masa pandemi yaitu rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan/atau konser musik, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan ulang tahun partai,” imbuh Sulfan.
Asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan sehat kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu mesti ditegakkan bersama, agar proses berlangsung tertib, taat hukum Pilkada dan prokes cegah Covid-19, serta terpilihnya kepala daerah yang dipercaya publik untuk membawa masyarakat tetap produktif secara sosial ekonomi budaya dan aman Covid-19.
Sulfan juga menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 tak ada pihak otoritas manapun yang mengetahui kapan akan berakhir, sehingga membutuhkan komitmen kuat semua pihak untuk memastikan Pilkada Tahun 2020 berlangsung sesuai jadwal dan penyelenggara, masyarakat pemilih, peserta pilkada, tim kampanye serta relawan aman dari paparan Covid-19, demi tidak timbulnya klaster Pilkada.
“Komitmen bersama semua pihak perlu bersinergi, mulai dari penyelenggara, Pemerintah Daerah dengan Satgas Covid-19, perangkat daerah seperti Kesbangpol dan Satpol PP, pasangan calon bersama tim untuk meningkatkan power-nya untuk ciptakan kondisi tertib dan disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Bawaslu secara berjenjang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 selama tahapan Pilkada. (Itk/Humas)