Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungi Bawaslu, KPID Koordinasikan Keputusan Bersama

Kunjungi Bawaslu, KPID Koordinasikan Keputusan Bersama

Kunjungan Koordinasi KPID Sulbar ke Bawaslu Sulbar dalam rangka pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye di Aula Bawaslu Sulbar, Kamis 3 September 2020.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Bawaslu Sulbar menerima kunjungan KPID Sulbar dalam rangka membahas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di provinsi Sulbar.

Pada pertemuan yang digelar di Aula Bawaslu Sulbar itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengatakan keputuan bersama antara Bawaslu, KPID, KPU dan Dewan Pers perlu ditindak lanjuti segera mengingat tahapan masa kampanye sudah dekat.

“Gugus Tugas ini nantinya akan memaksimalkan fungsi lembaga, Bawaslu dari segi pengawasan tahapan serta KPID dari segi pengawasan penyiaran saat kampanye demi menyukseskan pengawasan tahapan kampnaye Pilkada agar berjalan sukses dan lancar,” kata Sulfan, Kamis 3 September 2020.

Gugus tugas tersebut selain dibentuk di tingkat provinsi, juga akan dibentuk di tingkat kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 serta bertanggung jawab sesuai tingkatan wilayah kerjanya.

“Pada momentum ini, kami (Bawaslu Sulbar, red) akan memprioritaskan penandatangan keputusan bersama ini serta melakukan pembahasan yang cermat agar gugus tugas yang dibentuk memperoleh dukungan baik segi moril maupun materil,” ujar Sulfan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi membeberkan pihaknya sudah menerima SK Gugus Tugas Bersama Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers dan berharap agar teken Memorandum of Understanding (MoU) sebelum penetapan pasangan calon.

“Kami (KPID Sulbar, red) juga akan menyampaikan data LP yang berizin untuk menjadi acuan oleh Gugus Tugas di lapangan nantinya,” jelas April. (Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle