Ketua Bawaslu Sulbar: Panwascam Harus Pelajari UU Pilkada Dalam Menjalankan Tugas
|
Pasangkayu, Sulawesi Barat - Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang meminta kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Pasangkayu pelajari Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam melaksanakan tugas.
"Pengawas pemilu wajib memahami regulasi. Mulai buka lagi undang-undang pemilihan. Karena ada perbedaan dengan pemilu. Lalu jangan lupakan wewenang, tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas," kata Nasrul dalam Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan Serentak 2024, Sabtu, 25 Mei 2024.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga berperan aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan tokoh masyarakat. Kerja sama ini penting untuk menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan bebas dari intimidasi serta kecurangan.
"Kolaborasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat sangat membantu dalam mengawasi jalannya pemilihan, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik," jelas Nasrul (HUMAS)
