Jelang Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Calon DPD, Bawaslu Sulbar Siapkan Layanan Aduan
|
PENGAWASAN. Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, saat melakukan wawancara bersama awak media di kantor KPU Sulbar, 29 Desember 2022.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Penyerahan dukungan minimal pemilih calon perseorangan peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah Sulawesi Barat telah selesai dan dinyatakan ditutup oleh KPU Sulbar.
Sejak dimulainya pada 16 Desember 2022 lalu, Bawaslu Sulbar telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan tersebut, khususnya dalam hal tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaannya.
Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, mengatakan berdasarkan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Tim Pengawasan yang diterjunkan Bawaslu Sulbar, sejauh ini belum menemukan indikasi maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sulbar terhadap pelaksanaan tahapan tersebut.
“Bawaslu memastikan KPU dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku, hal itulah yang ingin kita pastikan dengan mendatangi KPU Sulbar untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan yang dilaksanakan,” kata Subhan, Kamis 29 Desember 2022.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin itu menambahkan selama tahapan Penyerahan dukungan minimal pemilih calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024, Bawaslu Sulbar juga belum menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan tersebut.
“Kita juga telah mengirimkan surat imbauan ke seluruh bakal calon salah satunya terkait disiapkannya layanan aduan, jika terdapat masyarakat merasa dirugikan terkait dengan dokumen dukungan minimal pemilih yang diserahkan bakal calon, agar datang ke Bawaslu Sulbar untuk melapor dan akan kita proses,” kunci Subhan. (Humas)