Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilihan Serentak 2020, Bawaslu Sulbar Ikuti Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Secara Daring

Hadapi Pemilihan Serentak 2020, Bawaslu Sulbar Ikuti Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Secara Daring

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Kordiv. Penyelesaian Sengketa), Sulfan Sulo bersama dengan Kabag. Penenganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Hukum serta Kasubag. Penyelesaian Sengketa dan Hukum saat mengikuti Rapat Kerja Teknis Sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Menindaklanjuti undangan Bawaslu RI terkait dengan pembahasan Perbawaslu 2 Tahun 2020 secara daring, Bawaslu Sulawesi Barat mengikuti Rapat Kerja Teknis Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Perbawaslu 2 tahun 2020 Kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Rapat secara daring yang dikhususkan untuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diadakan Selasa, 9 Juni 2020.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Biro TP3 Bawaslu RI, La Bayoni tersebut di narasumberi oleh Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Tim Ahli serta Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

[caption id="attachment_1915" align="aligncenter" width="1024"] Tangkapan layar pada saat Rapat Kerja Teknis Sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020[/caption]

Dalam arahannya La Bayoni mengatakan terdapat 4 (empat) hal yang disoroti dalam rapat kerja  teknis sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa pemilihan ini yaitu tahap penerimaan permohonan dan registrasi, penyelesaian sengketa cepat, mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa serta pembuatan putusan penyelesaian sengketa pemilihan dan tindak lanjutnya.

“Perbawaslu yang akan dibahas ini akan menyoroti 4 (empat) hal yang sangat prinsip yaitu tahap penerimaan permohonan dan registrasi, penyelesaian sengketa cepat, mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa serta pembuatan putusan penyelesaian sengketa pemilihan dan tindak lanjutnya, ini yang agak berbeda dengan Perbawaslu 15 tahun 2017,” kata La Bayoni, Selasa 9 Juni 2020.

Dia juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan selain untuk mensosialisasikan Perbawaslu 2 tahun 2020, juga juntuk mendapatkan tanggapan-tanggapan seperti permasalahan yang selama ini terdapat di Provinsi dan Kabupaten. “Agar bisa dibahas dalam rapat kerja teknis ini untuk selanjutnya dapat diselesaikan,” pungkas La Bayoni. (Rhz/Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle