FGD Rumusan Kebijakan Tungsura, Pimpinan Bawaslu Sulbar Sampaikan Pandangan Terkait Metode Penghitungan Dua Panel
|
TUNGSURA. Anggota Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang dan Hamrana Hakim, saat menghadiri FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, di Aula KPU Sulbar, Jumat 23 Juni 2023.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Anggota Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang dan Hamrana Hakim menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Jumat 23 Juni 2023.
Bertempat di Aula KPU Sulbar, kegiatan tersebut juga diikuti stakeholder terkait, partai politik, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta pegiat pemilu.
Pada acara tersebut dijabarkan terkait isu strategis rancangan Peraturan KPU Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dalam rancangan tersebut salah satunya memuat terkait dengan metode penghitungan suara secara paralel dalam bentuk dua panel, sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan hanya satu panel saja.
"Sebenarnya, metode penghitungan suara dalam bentuk dua panel bukanlah hal baru, pada pemilu-pemilu sebelumnya pernah dilakukan akan tetapi berlaku pada kondisi tertentu yang mengharuskan metode tersebut digunakan," kata Anggota Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, Jumat 23 Juni 2023.
Nasrul menambahkan metode penghitungan suara dengan dua panel tersebut secara teknis memberatkan Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan di TPS karena jumlah Pengawas TPS hanya satu orang saja yang mengawasi dua panel penghitungan suara sekaligus.
"Problemnya memang ada di Bawaslu, seperti kita ketahui bersama Undang-undang telah mengatur jumlah Pengawas TPS hanya satu orang saja, dan hal ini juga telah dibahas juga di Bawaslu RI, kita masih menunggu hasilnya seperti apa," ujar Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, menyampaikan pandangan terkait dengan penggunaan aplikasi Sirekap pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, diperlukan langkah antisipasi terhadap wilayah di Sulbar yang masih sulit terhadap akses jaringan.
"Selain itu, terkait dengan sistem dua panel tentu akan mempengaruhi kerja-kerja pengawasan dari Pengawas TPS yang hanya berjumlah satu orang saja, terlepas seperti apa kebijakan yang akan ditempuh nantinya, keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting sebagai pengawas partisipatif," kunci Hamrana. (HUMAS)