Bimtek Tata Cara Pengelolaan Sigap Lapor, Subhan Tekankan Sosialisasi Ke Masyarakat
|
BIMTEK. Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, dan Usman Sanjaya, saat pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengelolaan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigap Lapor), Selasa 25 Oktober 2022.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR – Bawaslu Sulbar gelar kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengelolaan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigap Lapor), Selasa 25 Oktober 2022.
Bertempat di Aula Lantai 3 Bawaslu Sulbar, kegiatan tersebut diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, serta Staf Pelaksana yang membidangi penanganan pelanggaran.
Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, mengatakan melalui Sigap Lapor setiap terdapat dugaan pelanggaran masyarakat tidak perlu lagi melapor langsung ke Bawaslu, meskipun pada akhirnya tetap akan datang langsung ke kantor Bawaslu.
“Minimal laporan dugaan pelanggaran tersebut langsung tercatat di aplikasi kita, jadi PR kita bagaimana mensosialisasikan aplikasi Sigap Lapor ini ke masyarakat,” kata Subhan, Selasa 25 Oktober 2022.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi itu menambahkan terhadap pengelolaan aplikasi Sigap Lapor tersebut yakni kesiapan Sumber Daya Manusia di internal Bawaslu, harus ada penanggung jawab baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sebagai operator.
“Sosialisasi yang akan kita lakukan terhadap aplikasi ini juga sangat sinkron terhadap upaya peningkatan pengawasan partisipatif, karena mempermudah masyarakat untuk melakukan pelaporan jika mendapati dugaan pelanggaran,” imbuh Subhan.
Senada dengan hal itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya menuturkan dengan adanya aplikasi Sigap Lapor tersebut akan memudahkan masyarakat dalam hal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
"Jadi kesiapan SDM khususnya dalam hal peningkatan kapasitasnya mesti menjadi perhatian, karena akan mengelola data laporan yang masuk dari masyarakat," jelas Usman. (Humas)