Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Rangkul Pramuka, Dorong Generasi Muda Kawal Demokrasi

jj

Pembahasan penyusunan MoU antara Bawaslu Sulbar dan Kwarda Pramuka Sulbar untuk memperkuat pengawasan partisipatif

Mamuju, - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Hamrana Hakim, didampingi dua orang Kepala Bagian, melaksanakan koordinasi terkait penyusunan kerja sama antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat, Kamis (22/10/2026).

Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi, S.E., M.Si. Pembahasan difokuskan pada penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Sulbar dan Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat untuk memperkuat pendidikan demokrasi, pembinaan Saka Adhyasta Pemilu, serta mendorong peran aktif generasi muda dalam pengawasan partisipatif.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan partisipatif melalui pembentukan dan pembinaan Saka Adhyasta Pemilu, sekaligus mendorong generasi muda agar lebih aktif mengawal demokrasi di Sulawesi Barat.

oo

Ruang lingkup kerja sama mencakup pembentukan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Rintisan Adhyasta Pemilihan Umum (Saka Adhyasta Pemilu) tingkat Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang se-Sulawesi Barat. Kerja sama ini juga mendorong pendidikan dan pelatihan kepemiluan, serta sosialisasi demokrasi untuk meningkatkan peran aktif generasi muda dalam pengawasan partisipatif.

Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan pada pertukaran informasi, dukungan program, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pramuka guna memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Sinergi Bawaslu Sulbar dan Gerakan Pramuka diharapkan dapat menjadi wadah kaderisasi pengawas partisipatif sejak dini, sekaligus menumbuhkan kesadaran generasi muda untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi yang berintegritas di Sulawesi Barat.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle