Bawaslu Sulbar Rakor bersama KPU serta Partai Politik, Bahas Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
|
Penulis : Imran Tri Kerwiyadi Editor : Selamet RiyadiKOORDINASI. Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar, bersama Ketua KPU Sulbar, pada pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Aula Kantor Bawaslu Sulbar, Kamis 11 Agustus 2022.
MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Bawaslu Sulbar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Aula Kantor Bawaslu Sulbar, Kamis 11 Agustus 2022.
Selain menghadirkan Ketua KPU Sulbar, kegiatan ini juga diikuti Bawaslu Kabupaten Se-Sulawesi Barat saja, KPU Kabupaten Se-Sulawesi Barat serta perwakilan Partai Politik tingkat provinsi.
Pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, mengatakan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dilaksanakan dengan profesional dan berintegritas.
“Kita mengajak seluruh pimpinan KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk 'duduk bareng' melakukan gelar administrasi bersama dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024,” kata Sulfan, Kamis 11 Agustus 2022.
Sulfan juga mengungkapkan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang tengah berjalan, Bawaslu mengutamakan pencegahan daripada penindakan. “Tugas penyelenggara pemilu itu melayani, maka komunikasi dan koordinasi juga harus lancar,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulbar, Rustang, menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), merupakan alat bantu KPU dalam mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Salah satunya tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022,” ungkap Rustang.
KPU juga membuka ruang helpdesk ke partai politik calon peserta pemilu 2024 apabila terdapat kendala dalam SIPOL, calon peserta partai politik dapat datang langsung ke kantor KPU pada jam kerja dari jam 8.00 sampai 16.00 WITA dan KPU mulai memberlakukan piket malam 24 jam, sehingga bila ada yang ingin konsultasi dapat diskusi bersama di KPU Sulbar. (Humas)