Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Pastikan Pengawasan Di Tingkat Kabupaten Tetap Berjalan

Bawaslu Sulbar Pastikan Pengawasan Di Tingkat Kabupaten Tetap Berjalan

PENGAWASAN. Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, saat berada di ruang kerjanya, Rabu 16 Agustus 2023.

MAMUJU, BAWASLU SULBAR - Tugas pengawasan di tingkat kabupaten tidak akan terganggu, meski belum ada anggota Bawaslu Kabupaten defenitif yang ditetapkan Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 terkait pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten, tertanggal 15 Agustus 2023.

"Kami juga menerbitkan surat keputusan untuk mengambil alih wewenang di masing-masing kabupaten, jadi Pimpinan menyebar ke kabupaten sebagaimana hasil rapat pleno," kata Nasrul, Rabu, 16 Agustus.

Nasrul menegaskan, semua pengawasan tetap berjalan normal sesuai tahapan. Bawaslu kabupaten saat ini melakukan pencermatan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Tidak boleh ada kekosongan, sehingga tanggal 15 Agustus, diturunkan surat dari Bawaslu RI untuk pengambilan tugas," imbuh Nasrul.

Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, menuturkan, dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 pasal 97 sangat jelas disebutkan jika Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten berhalangan sementara, akibat dikenai sanksi atau akibat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya maka dilakukan pengambilalihan sementara.

"Maka kondisi di Bawaslu Kabupaten pada dasarnya tidak terjadi kekosongan, karena kami di provinsi sudah mengantisipasi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bawaslu," ujar Subhan.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin itu mengaku, dirinya sudah diminta Ketua Bawaslu Sulbar untuk betugas di Bawaslu Majene dan telah melakukan rapat dengan demisioner Bawaslu Majene dan seluruh staf Bawaslu Majene untuk mengevalusi sekaligus menginventarisasi pekerjaan yang harus dilakukan.

"Apalagi saat ini tahapan di KPU juga sudah masuk tahapan DCS, tentu kami harus memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten se-Sulbar tetap dapat menjalankan tugas terutama pengawasan terhadap tahapan," sambungnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, menjelaskan sebagaimana Surat Bawaslu RI yang diturunkan ke Bawaslu Provinsi, maka untuk memastikan seluruh tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten tetap berjalan maka dilakukan pengambilalihan sementara.

"Pimpinan Bawaslu Sulbar telah melakukan rapat pleno untuk membahas hal tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan koordinator wilayah masing-masing, kita pastikan tidak ada pelaksanaan pengawasan tahapan yang terganggu," tutup Hamrana. (HUMAS)

Sebagian rilis ini telah tayang sebelumnya di radarsulbar.fajar.co.id
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle