Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Fokus Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu Sulbar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Fokus Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024.

RAKOR. Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar bersama Narasumber pada kegiatan Rapat Penyelesaian Sengketa Proses, Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi peserta Pemilu Tahun 2024, di Aula Bawaslu Majene, Selasa 9 Agustus 2022.

Penulis : Zulkifli Editor   : Eka Yulianty

MAJENE, BAWASLU SULBAR – Dalam rangka peningkatan kapasitas pengawas pemilu dalam menghadapi sengketa proses pemilu, Bawaslu Sulbar gelar kegiatan Rapat Penyelesaian Sengketa Proses, Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi peserta Pemilu Tahun 2024, Selasa 9 Agustus 2022.

Bertempat di Aula Bawaslu Majene, kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sulbar serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Sulbar. Turut hadir Anggota KPU Sulbar, Said Usman Umar, sebagai Narasumber.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, mengatakan fungsi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu harus berjalan dengan baik, sehingga kita sebagai penyelenggara harus paham tidak hanya secara teori, tetapi juga harus memiliki kecakapan teknis sebagai majelis.

“Setelah kegiatan ini diharapkan Bawaslu Kabupaten juga memperbanyak koordinasi dengan KPU Kabupaten, khususnya dalam rangka pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon peserta pemilu,” kata Sulfan, Selasa 9 Agustus 2022.

Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, menuturkan agar Bawaslu Kabupaten untuk memperhatikan sumber daya manusia yang disiapkan dalam pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon peserta pemilu.

“September mendatang rekrutmen Panwaslu Kecamatan juga akan dilakukan, semoga prosesnya berjalan dengan lancar sehingga melahirkan pengawas pemilu di tingkat kecamatan yang berkualitas,” ungkap Kordiv. SDM dan Organisasi itu.

Anggota Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno, menjelaskan agar Bawaslu Kabupaten mengkaji kembali seluruh aturan terkait dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu. “Termasuk regulasi yang memuat tentang larangan pejabat negara terhadap statusnya pada partai politik,” imbuh Narno.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi, menjelaskan terkait dengan keterwakilan perempuan dan jabatan lainnya pada pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, dikatakannya perlu penegasan terkait hal tersebut.

“Pada pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, kedua indikator tersebut terkadang menjadi ruang dan potensi sengketa proses dapat terjadi,” ujar Fitrinela. (Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle