Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Muhammad Subhan Jadi Narasumber di Bawaslu Majene

mm

Majene – Komitmen memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel terus diwujudkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat. Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Subhan, menghadiri undangan Bawaslu Kabupaten Majene sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majene, Selasa (21/7/2026).

ss


Partisipasi berbagai unsur dalam kegiatan ini mencerminkan semangat kolaborasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi, instansi pemerintah, penyelenggara Pemilu, media massa, mahasiswa, dan alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), termasuk Unsulbar, STAIN Majene, Disdukcapil Majene, Kesbangpol Majene, serta KPU Kabupaten Majene.
Materi sosialisasi difokuskan pada pemahaman terhadap indikator penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari pengelolaan kelembagaan PPID, pemenuhan kewajiban publikasi informasi, hingga tata kelola pelayanan permohonan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Dalam pemaparannya, Muhammad Subhan menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas Bawaslu kepada publik.
"Keterbukaan informasi publik adalah wujud komitmen Bawaslu dalam menghadirkan lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Informasi yang dikelola dengan baik akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi," ujar Muhammad Subhan.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Majene untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, mulai dari penyediaan informasi yang cepat, tepat, hingga pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas. Terdapat ketentuan hukum yang mengatur jenis informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan demi melindungi kepentingan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," terangnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai aspek pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu, termasuk implementasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), klasifikasi informasi, serta strategi meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain menjadi bagian dari kewajiban badan publik, keterbukaan informasi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. (HUMAS)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle