Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulbar Awasi Ketat Proses Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Bawaslu Sulbar Awasi Ketat Proses Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Mamuju, Sulawesi Barat – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat, mengawasi secara ketat proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang berlangsung pada 27 Agustus 2024, hingga 29 Agustus 2024. Nasrul menyatakan bahwa pendaftaran akan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kelancaran dan kepatuhan proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa setiap calon pendaftar memiliki kesempatan yang adil dan tidak ada yang dirugikan.” Ucap Nasrul Dalam kesempatan yang sama , Arham Juga mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya dilakukan saat proses pendaftaran di Kantor KPU, tetapi dimulai sejak keberangkatan bakal pasangan calon dari tempat asal hingga tiba di lokasi pendaftaran. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses tersebut. “Hari ini, Bawaslu Sulbar bersama jajarannya melakukan pengawasan terkait pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Sulbar, Kami ingin memastikan proses pendaftaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.” Tegas Arham Lebih Lanjut Arham Syah menyatakan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk mengantisipasi adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pendaftaran yang tidak sesuai dengan regulasi. Hamrana Hakim menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan potensi keterlibatan ASN atau pejabat yang tidak diperbolehkan terlibat dalam proses politik, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Pengawasan dilakukan terkait dengan apakah ada keterlibatan ASN atau pejabat yang memang tidak diperbolehkan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” jelas Arham Syah Selain itu, Hamrana Hakim menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan oleh Jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat di sekitar lokasi pendaftaran. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan proses pendaftaran berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang ada. “Di luar kantor KPU, teman-teman Sekretariat juga ikut melakukan pengawasan terkait pendaftaran calon ini. Kami dari Bawaslu Sulbar memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat serta Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran berjalan dengan adil dan transparan, serta bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berwenang. Bawaslu akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Barat ” tambah Hamrana (HUMAS) Penulis : Muh. Azri    
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle