Bawaslu Sulbar Gandeng Kemenkum Sulbar Bahas Regulasi Reklame dan Alat Peraga Kampanye
humas | Senin, Juni 15, 2026 - 12:58
Mamuju, 15 Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi dan memastikan penyelenggaraan pemilihan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan konsultasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terkait penyusunan regulasi mengenai reklame dan alat peraga kampanye (APK).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan konsultasi yang diajukan Bawaslu Sulawesi Barat dan mendapat respons positif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Konsultasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu Sulawesi Barat bersama perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Bawaslu Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pengawasan pemilihan melalui penyusunan regulasi yang komprehensif, sehingga dapat menjamin ketertiban pemasangan reklame dan alat peraga kampanye, menjaga estetika daerah, serta mewujudkan kompetisi politik yang adil dan berintegritas.
Kordiv Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sulawesi Barat, Arham Syah, menegaskan bahwa pengaturan reklame dan alat peraga kampanye memiliki peran penting dalam menjaga estetika daerah, ketertiban umum, serta menjamin kesetaraan bagi seluruh peserta pemilihan.
“Regulasi yang jelas dan berlandaskan hukum akan menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi pelanggaran kampanye sekaligus menciptakan ruang kompetisi politik yang adil dan sehat,” ujarnya.
Dalam forum konsultasi tersebut, Bawaslu Sulawesi Barat bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat membahas berbagai aspek hukum, teknis, dan implementasi aturan terkait pemasangan reklame maupun alat peraga kampanye di wilayah Sulawesi Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan dan pendampingan hukum guna memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
"Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan di lapangan tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum. Karena itu, Kementerian Hukum berkomitmen mendukung Bawaslu Sulawesi Barat dalam penyusunan aturan yang implementatif, efektif, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Saefur Rochim.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar-lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemilihan yang lebih baik, meningkatkan kepatuhan peserta pemilihan terhadap aturan kampanye, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan regulasi mengenai reklame dan alat peraga kampanye dapat menjadi instrumen yang tidak hanya menjamin ketertiban pelaksanaan kampanye, tetapi juga menjaga integritas, keadilan, dan kualitas demokrasi di Sulawesi Barat. (HUMAS)