SHARE :

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
    1. pelanggaran Pemilu; dan
    2. sengketa proses Pemilu;
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
    1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
    2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
    4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
    5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
    6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
    8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
    9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat basil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
    10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
    11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
    12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah. provinsi, yang terdiri atas:
    1. putusan DKPP;
    2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota;
    4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:
    1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
    2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
    3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
    4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
  • Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:
    1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
    2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
    3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
    4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
    5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
  • Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:
    1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
    2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
    3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
    4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
    5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

Bawaslu Provinsi berwenang:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  4. Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  7. Mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Provinsi berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.