|
27 Maret 2024
Samakan Persepsi Bawaslu Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo bersama Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Pasangkayu saat pelaksanaan Supervisi di Aula Bawaslu Pasangkayu, Rabu 14 Juli 2021.
PASANGKAYU, BAWASLU SULBAR – Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo bersama Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya melakukan supervisi fungsi penyelesaian sengketa proses serta sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum di Bawaslu Pasangkayu, Rabu 14 Juli 2021.
Didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Pasangkayu, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengatakan tantangan Pemilu kedepan merupakan hal yang cukup berat mengingat pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang diselenggarakan pada tahun yang sama, sehingga seorang pengawas dituntut untuk bekerja lebih ekstra dan harus memahami setiap regulasi yang ada.
“Sebagai pengawas, kita harus memahami setiap regulasi yang ada khususnya dalam hal ini terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu maupun penyelesaian sengketa pemilihan,” kata Sulfan di Aula Bawaslu Pasangkayu, Rabu 14 Juli 2021.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menjelaskan fungsi penyelesaian sengketa proses dapat menjadi sarana perlindungan hak politik peserta pemilu untuk dipilih, sehingga penguatan fungsi penyelesaian sengketa proses harus dilaksanakan secara rutin, karena fungsi penyelesaian sengketa proses ini berkaitan dengan sarana perlindungan hak politik untuk dipilih.
“Jadi salah satu fungsi penyelesaian sengketa proses ini adalah menjaga hak peserta pemilu untuk dipilih, sehingga proses demokrasi dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, Sulfan menegaskan sebagai pengawas pemilu harus mempunyai pengetahuan mumpuni dan tahu apa yang menjadi kewenangannya, bukan semata memahami pasal per pasal pada regulasi. “Jadi kita harus paham betul regulasi itu, memahami konstruksi peraturan mengenai penyelesaian sengketa proses dan memahami bagaimana secara komprehesif regulasi itu dibuat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta untuk dipilih,” urainya.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya menuturkan pentingnya memaksimalkan konsolidasi kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten. “Meskipun tanpa tahapan, rapat koordinasi, sosialisasi, monitoring serta pelaksanaan kegiatan tetap kita laksanakan serta dibagikan ke media sosial lembaga sehingga publik tahu apa yang kita lakukan di masa non tahapan,” urai Usman.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi itu juga menekankan dalam proses penanganan kode etik ada hal-hal yang harus diperhatikan yaitu harus sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu perbawaslu. “Perlu kita ketahui dan ingat bahwa dalam Peraturan DKPP dan Perbawaslu Kode Etik tidak hanya berlaku untuk komisioner tetapi juga mengikat kepada kesekretariatan yaitu kasek maupun korsek dan staf,” tambahnya.
Usman berharap jika terjadi permasalahan yang terkait kode etik dapat diselesaikan terlebih dahulu secara internal, tetapi jika masalah etik tersebut tidak dapat diselesaikan maka dilakukan sesuai prosedur Perbawalu Nomor 6 Tahun 2017.
“Saya berharap nilai dasar kode etik dapat diimplementasikan dalam kegiatan kerja, jika telah dilaksanakan maka kita akan terhindar dari perilaku pelanggaran kode etik demi menjaga nama baik lembaga Bawaslu,” kunci Usman. (Rio/Fan/Humas)
|
27 Maret 2024
Samakan Persepsi Bawaslu Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
26 Maret 2024
Bawaslu Sulbar Gelar Rakor Evaluasi Tahapan Pemilu 2024 Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
25 Maret 2024
Bawaslu Sulbar Gelar Apel Pencanangan Rangkaian HUT ke-16 Bawaslu Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
|
6 Maret 2024
Bawaslu Sulbar Awasi Ketat Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
4 Maret 2024
Bawaslu Sulawesi Barat Tandatangani BAST BMN untuk Pembangunan Kantor di Majene dan Polewali Mandar Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
3 Februari 2022 | 1:52 pm WIB
21 November 2021 | 12:19 pm WIB
19 Oktober 2021 | 1:41 am WIB
1 Oktober 2021 | 5:56 am WIB
24 September 2021 | 7:51 am WIB
10 Januari 2022 | 5:26 am WIB
21 Februari 2020 | 6:35 am WIB
20 Februari 2020 | 6:44 am WIB
20 Februari 2020 | 6:43 am WIB
13 Februari 2020 | 7:01 am WIB