|
17 April 2024
Bawaslu Sulbar Gelar Sosialisasi Dan Evaluasi Pasca-Idul Fitri: Tinjauan Terhadap PHPU Dan Persiapan Pilkada Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
SOSIALISASI. Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya saat memberikan pengarahan pada pelaksanaan sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 dan Persekjend Nomor 1 Tahun 2017 di Aula Bawaslu Kab. Polewali Mandar, Jumat 20 Mei 2021.
POLMAN, BAWASLU SULBAR – Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya melakukan sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Persekjend Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan yang digelar pada Jumat 20 Mei 2021 itu diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Polewali Mandar, Koordinator Sekretariat Bawaslu Polewali Mandar dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam pemaparannya, Usman mengatakan penting untuk memahami dan mencermati Perbawaslu dan Persekjen sebagai regulasi yang mesti dijalankan oleh Bawaslu dalam menjalankan kelembagaan, termasuk terkait dengan sumber daya manusia yang bekerja di Bawaslu.
“Saya kira sangat penting bagi kita semua untuk setiap saat melakukan peningkatan pemahaman kita terhadap Perbawaslu dan Persekjen, karena ini akan menjadi petunjuk kita dalam bekerja di Bawaslu,” kata Usman, Jumat 20 Mei 2021.
Dia juga menambahkan pencermatan dan pemahaman utuh terhadap berbagai regulasi akan sangat terkait dengan cara kita mengelolah sumber daya manusia dan tata kelola kinerja kelembagaan kita.
“Jadi saya minta tetap menjaga soliditas dan melakukan peningkatan kinerja kelembagaan kita setiap saat,” harap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu.
Usman juga menjelaskan tentang nilai dasar kode etik pegawai Bawaslu, dijelaskannya kode etik Bawaslu terdiri dari mandiri, integritas, transparansi, professional, akuntabilitas dan kebersamaan serta pelaksanaannya dalam memberikan dukungan teknis dan fungsi di lingkungan sekretariat.
“Dalam penegakannya, jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai maka pejabat pembina kepegawaian dapat mendelegasikan pembentukan majelis kepada pejabat yang ditunjuk, majelis dibentuk paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan, temuan, dan laporan dugaan pelanggaran kode etik diterima oleh pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya. (Jzh/Humas)
|
17 April 2024
Bawaslu Sulbar Gelar Sosialisasi Dan Evaluasi Pasca-Idul Fitri: Tinjauan Terhadap PHPU Dan Persiapan Pilkada Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
16 April 2024
Bawaslu Sulbar Gelar Apel Peringatan dan Tasyakuran HUT Ke-16 Bawaslu Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
27 Maret 2024
Samakan Persepsi Bawaslu Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
26 Maret 2024
Bawaslu Sulbar Gelar Rakor Evaluasi Tahapan Pemilu 2024 Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
25 Maret 2024
Bawaslu Sulbar Gelar Apel Pencanangan Rangkaian HUT ke-16 Bawaslu Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
3 Februari 2022 | 1:52 pm WIB
21 November 2021 | 12:19 pm WIB
19 Oktober 2021 | 1:41 am WIB
1 Oktober 2021 | 5:56 am WIB
24 September 2021 | 7:51 am WIB
10 Januari 2022 | 5:26 am WIB
21 Februari 2020 | 6:35 am WIB
20 Februari 2020 | 6:44 am WIB
20 Februari 2020 | 6:43 am WIB
13 Februari 2020 | 7:01 am WIB