|
27 Maret 2024
Samakan Persepsi Bawaslu Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
Penulis : Darmawan, SH. (Staf Bawaslu Kab. Pasangkayu)
Pasca pelaksanaan Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, berbagai macam spekulasi dan anggapan yang datang dari masyarakat terkait keberadaan lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten yang sejak tahun 2017 dipermanenkan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ada sebagian yang beranggapan dan bertanya dengan selesainya pemilihan kepala daerah maka selesai pula tugas dan tanggung jawab bawaslu dalam melasanakan tiga fungsi utamanya yaitu fungsi pencegahan, fungsi Pengawasan dan Fungsi penindakan.
Secara kasat mata dan sepintas anggapan tersebut memanglah tidak sepenuhnya salah maupun keliru, karena hakikat keberadaan Bawaslu oleh sebagain besar masyarakat masih terframing demikian sehingga dengan selesainya tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak Tahun 2020 maka selesai pula tugas dan tanggung jawab Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun jika dilihat lebih mendalam di semua level dan tingkatan, Bawaslu dibentuk bukan hanya untuk melasankan tiga fungsi utama tadi namun Bawaslu dibentuk untuk memberikan warna baru dalam demokrasi, sehingga harapan reformasi terhadap lahirnya sebuah kepemimpinan dan proses pemilu dan pemilihan yang berkulitas dapat diwujudkan serta lahir dari sebuah transaksi gagasan yang baik dan konstruktif tanpa ada noda politik sara dan politik uang.
Maka untuk mewudkan hal tersebut penulis berpendapat bahwa Bawaslu harus hadir sebagai pilar penjaga demokrasi, ketika dimasa transisi sekarang seyogiyanya bawaslu melakukan porses transfomasi sosial dan informasi serta hadir ditengah-tengah masyarakat dalam semua ruang lingkup baik melalui media sosial maupaun secara langsung bersama masyarakat.
Melalui media sosial memberikan informasi tentang semua kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya seperti melakukan kegiatan seperti penyuluhan hukum, pengawasan dan berbagai hal yang dapat mencederai demokrasi sehingga masyarakat secara dini dapat mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menyongsong pemilu dan pemilihan di tahun 2024 yang kemungkinan besar tahapan pemilu dan pemilihan akan beririsan satu sama lain.
Penulis berpendapat bahwa Bawaslu harus menjadi corong dalam mempengaruhi karakter pemilih, yang tadinya memilih karena adanya iming-iming dan transaksi uang, berubah karena adanya transaksi gagasan sehingga masyarakat tidak lagi tergiur dengan janji dan uang serta isu SARA, tapi berlandaskan kepada kapasitas dan kemampuan intelektual bagi setiap peserta pemilu dan pemilihan.
Hal ini sangat penting dilakukan karena penulis melihat fenomena pilkada tahun 2020 yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu begitu banyak dugaan pelanggaran yang terjadi dan diproses di Bawaslu Pasangkayu dan anehnya lagi kebanyakan yang diproses beralasan kalau mereka tidak mengetahui tentang regulasi pemilu, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Persoalan pelanggaran pemilu tidak cukup hanya melihat dan mengedapankan aspek penerapan sanksi, tapi jauh dari itu kita harus mampu melihat secara sosiologis hukum kenapa dan bagaimana sehingga orang melakukan suatu pelanggaran, sehingga tercapai apa yang diharapkan dan dicita-citakan oleh hukum itu sendiri, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfatan.
Bawaslu dalam semua tingkatan di luar tahapan pemilu dan pemilihan lebih banyak melakukan proses edukasi ke masyarakat luas sehingga masyarakat dapat melihat dan merasakan langsung keberadaan Bawaslu diluar tahapan dan pada saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung Bawaslu fokus kepada peningkatan sumber daya manusia di lingkup internal sehingga tidak kewalahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi pemilu dan pemilihan. (*)
|
27 Maret 2024
Samakan Persepsi Bawaslu Sulbar Gelar Rapat Koordinasi Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
26 Maret 2024
Bawaslu Sulbar Gelar Rakor Evaluasi Tahapan Pemilu 2024 Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
25 Maret 2024
Bawaslu Sulbar Gelar Apel Pencanangan Rangkaian HUT ke-16 Bawaslu Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
|
6 Maret 2024
Bawaslu Sulbar Awasi Ketat Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
|
4 Maret 2024
Bawaslu Sulawesi Barat Tandatangani BAST BMN untuk Pembangunan Kantor di Majene dan Polewali Mandar Author : Bawaslu Sulawesi Barat |
3 Februari 2022 | 1:52 pm WIB
21 November 2021 | 12:19 pm WIB
19 Oktober 2021 | 1:41 am WIB
1 Oktober 2021 | 5:56 am WIB
24 September 2021 | 7:51 am WIB
10 Januari 2022 | 5:26 am WIB
21 Februari 2020 | 6:35 am WIB
20 Februari 2020 | 6:44 am WIB
20 Februari 2020 | 6:43 am WIB
13 Februari 2020 | 7:01 am WIB