• Home
  • Profil
    • SEJARAH, VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS DAN WEWENANG
    • PIMPINAN
    • SEKRETARIAT
    • GALERI GAMBAR
    • GALERI VIDEO
  • Layanan
    • Pengawasan
    • Tanggapan dan Saran
    • PPID
    • JDIH
  • Publikasi
    • Press Release
    • Pengumuman
  • Agenda
  • Edukasi Pemilu
Theme Color:

Detail Berita | BAWASLU Provinsi Sulawesi Barat

  • Home /
  • Detail Berita

09

Mar

189 View

Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Bawaslu Sulbar Periksa Komisioner KPU Mamuju dan KPU Sulbar

Posted By Tim Asistensi | Pada Jam 14:22:15

Kordiv. Penindakan Pelanggaran, Ansharullah A. Lidda.

MAMUJU -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat telah melakukan pemanggilan kepada Komisioner KPU Mamuju untuk melakukan Klarifikasi. Hal itu menyusul atas laporan yang dimasukkan oleh Sekretaris PDIP Mamuju, Ahmadi tentang tindakan KPU Mamuju dan KPU Sulawesi Barat yang dinilai tidak profesional atas penetapan usulan  Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Mamuju.

"Berdasarkan keterangan Pelapor, hasil sosialisasi dan uji publik yang dilakukan KPU Mamuju dengan melibatkan Pemda Mamuju, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Mamuju, pemantau pemilu dan atau akademisi dan tokoh masyarakat melahirkan 3 (tiga) opsi Usulan Penataan Dapil, selanjutnya dikuatkan melalui Berita Acara Penetapan Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi oleh KPU Mamuju," kata Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda, Jumat 9 Maret 2018.

Selanjutnya, KPU Mamuju menyerahkan 3 (tiga) draf usulan penataan Dapil ini ke KPU Provinsi, kemudian oleh KPU Provinsi menetapkan hanya 1 (satu) draf Usulan Penataan Dapil dari 3 daraf yang diusulkan semula. Atas dasar itu Ahmadi menilai ada pemaksaan dari KPU Provinsi untuk menetapkan hanya 1 draft  Usulan Penataan Dapil tanpa memberikan alasan atau argumentasi hukum yang logis, tidak hanya itu KPU Provinsi oleh Ahmadi dinilai tidak memahami regulasi sehingga apa yang dilakukan KPU Provinsi  melanggar ketentuan PKPU No. 16 Tahun 2018 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kkursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilihan Umum dan Surat Keputusan KPU RI No. 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, dugaan awal mengarah pada pelanggaran administratif dan juga etik, Bawaslu Sulawesi Barat telah memanggil Komisioner KPU Mamuju untuk proses Klarifikasi, namun hanya Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saja yang hadir. "Ketua KPU Mamuju telah menjalani proses Klarifikasi dan kami mintai keterangan terkait laporan tersebut. Kami masih menunggu dua Komisioner lagi dari KPU Mamuju untuk menjalani proses yang sama," tambah Ansharullah.

Selain KPU Mamuju, Bawaslu Sulbar juga telah memanggil Komisioner KPU Sulawesi Barat, adalah Rehang yang pada hari ini telah menjalani proses Klarifikasi. "Kita mengacu pada mekanisme yang telah ditentukan, kita baru akan mengeluarkan keputusan setelah seluruh proses telah selesai dilaksanakan," jelas Ansharullah. (tim-as)


Pengumuman

Tautan

Tweets by Bawaslu_RI_

Popular News

01-11-2017

BAWASLU SULBAR GAGAS RAKOR TATAP MUKA DENGAN STAKEHOLDERS

09-03-2018

Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Bawaslu Sulbar Periksa Komisioner KPU Mamuju dan KPU Sulbar

14-11-2017

BAWASLU SULBAR BEKALI PANWAS KABUPATEN TATACARA PENYELESAIAN SENGKETA

Download Archive

Pengawasan

2017 © BAWASLU | Provinsi Sulawesi Barat.